Harianbengkuluekspress.id- Mendapatkan tunjangan sertifikasi merupakan impian setiap guru di Indonesia.
Salah satu syarat utamanya adalah memiliki sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mulai tahun 2024, Ditjen GTK Kementerian Pendidikandan Kebudayaan secara resmi membuat sistem PPG untuk guru dan calon guru dalam jabatan.
Sebelumnya, PPG untuk Guru Spesifik disebut PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan diperuntukkan bagi guru aktif.
Sedangkan PPG untuk calon guru, dulunya disebut PPG Prajabatan dan diikuti oleh mahasiswa yang telah lulus dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan belum aktif mengajar.
BACA JUGA: Residu Pestisida Bisa Sebabkan Kanker, BPOM Cek Sampel Anggur Shine Muscat
BACA JUGA:Heboh Anggur Shine Muscat Terkontaminasi Residu, Badan Pangan Buka Suara
Untuk PPG bagi Guru dalamJabatan,ujian1, 2, dan 3 telah dilaksanakan.
Banyak lulusan yang secara resmi telah mendapatkan gelar S.Pd., Gr.dan memiliki kualifikasi pendidik.
Dirjen GTK Kemdikdasmen, Nunuk Suryani menyampaikannya melalui akun Instagram pribadinya @nunuksuryani.
Berdasarkan pengumuman Ditjen GTK, dijelaskan setelah lulus Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
lulusan PPG 2024 yang teridentifikasi telah menerima sertifikat pendidik dari LPTK penyelenggara pada tahun ini.
Namun,mereka masih harus menunggu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan nomor registrasi guru (NRG).
Setelah itu, mereka harus aktif mengajar, terdaftar di Dapodik,dan memenuhi jam mengajar yang telah ditentukan.
Berbagaipersyaratanlain jugaharusdipenuhisesuai dengan PermendikbudristekNo45 Tahun 2023.