Persyaratan Sertifikasi Dirombak, Guru Wajib Lakukan Ini
IST/BE Para guru saat menghadiri sebuah acara.--
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah persyaratan untuk sertifikasi.
Perubahan persyaratan sertifikasi itu disampaikan Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. Atas tambahan persyaratan untuk sertifikasi tersebut, para guru patut memahami dengan baik.
Pasalnya, penting untuk memenuhi persyaratan sertifikasi negara bagian untuk mendapatkan manfaat profesional.
Ada dua materi tambahan yang harus diselesaikan guru dengan pendidikan profesi guru atau PPG.
"Jangan heran jika Anda memiliki 2 materi tambahan yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai," kata Abdul Mu'ti.
BACA JUGA:Mendikdasmen Bangun Pendidikan Inklusif dan Multikultural, Usai Kunker Di Lokasi Ini
Selain mengajar, guru bersertifikat juga diharapkan menjadi panutan bagi teman sebaya dan masyarakat sekitar.
Dengan memperoleh sertifikasi tersebut, guru menunjukkan komitmen terhadap peningkatan berkelanjutan, dengan memangaatkan tunjangan itu untuk peningkatan kemampuan diri menjadi lebih profesional.
Abdul Mu'ti menegaskan dengan bahwa kesejahteraan guru dimulai dari setiap serifikasi.
"Guru yang berkualitas, guru yang hebat, satu di antaranya ditentukan oleh kesejahteraan (sertifikasi)," tandasnya. (**)