harianbengkuluekspress.id - Panitia seleksi (Pansel) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melaksanakan pemeriksaan administrasi pelamar. Alhasil, sebanyak 1.160 orang pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 13 orang pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari total 1.173 orang pelamar, panitia seleksi telah menyelesaikan seleksi administrasi. Hasilnya, sebanyak 1.160 orang pelamar dinyatakan MS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Mashuri SE MM CHRM.
Bagi yang dinyatakan TMS, sambung Mashuri, yang bersangkutan bisa melihat keterangan alasan tidak lulus administrasi.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, terdapat beberapa alasan pelamar dinyatakan TMS. Diantaranya, terputus/tidak aktif bekerja minimal 2 tahun, ijazah dan transkrim nilai yang dimiliki tak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar, ijazah tidak terlampir, surat pernyataan tidak bermaterai dan tidak ditandatangani dan transkrip nilai tidak terlampir.
BACA JUGA:Pembagian Seragam Gratis Pelajar MI dan MTs Akhir Tahun, Segini Jumlah Penerimanya
BACA JUGA:140 Pendaftar PPPK Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
Apabila yang bersangkutan merasa keberatan, sambung Mashuri, pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 2-4 November 2024 melalui akun masing-masing pelamar di laman website : https://sscn.bkn.go.id.
Apabila yang bersangkutan tak mengajukan sanggah dalam kurun waktu yang ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi tersebut.
Hanya saja, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/merubah/mengunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
"Sesuai jadwal, hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 November 2024," jelas Mashuri.
Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 dibuka secara 2 tahap. Yaitu, seleksi PPPK khusus untuk tenaga honorer yang terdata dalam pangkalan data (Database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Yaitu, pada tanggal 1-20 Oktober 2024.
Selanjutnya, pendaftaran PPPK bagi honorer yang belum masuk Databes BKN pada tanggal 17 November sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pada tahun ini, Pemda Benteng menerima sebanyak 1.980 formasi PPPK. Dengan rincian, tenaga guru sebanyak 461 formasi, tenaga kesehatan 413 formasi dan tenaga teknis sebanyak 1.106 formasi.(bakti)