harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah menyelesaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada serentak 2024. Dari penyortiran tersebut KPU Rejang Lebong menemukan adanya 170 surat suara yang rusak.
"Alhamdulilah untuk proses sortir dan lipat surat suara sudah selesai dan dari proses tersebut kita menemukan ada 170 surat suara yang rusak," terang Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman SSos dikonfirmasi BE, Jumat 1 November 2024.
Dijelaskan Ujang, dari 170 surat suara yang rusak tersebut, sebanyak 66 surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong serta 104 surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
"Kerusakan yang kita temukan tersebut, mulai dari mengkerut, robek dan cetakannya tidak presisi," tambah Ujang.
BACA JUGA:Kades Tanjung Dalam Akui Berselingkuh Dihadapan Ini
BACA JUGA:Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil 408-02/KU Kerja Bakti Bersama Warga
Untuk proses penggantian surat suara yang rusak, dikatakan Ujang, masih menunggau proses penghitungan ulang dan pengepakan surat suara yang telah mereka mulai dari Jumat 1 November 2024. Dari penghitungan ualang tersebut, maka akan ketahuan berapa total kekurangan surat suara.
"Bila sudah tahu berapa total kekurangan maka akan kita ajukan melalui aplikasi Silog, yaitu untuk Pilgub melalui KPU Provinsi Bengkulu dan untuk Pilbup akan langsung kepada penyedia kemarin," ungkap Ujang.
Lebih lanjut Ujang menjelaskan, dalam proses penghitungan ulang dan pengepakan surat suara ke dalam sampul tersebut. Pihaknya melipatkan seluruh PPK dan PPS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan tersebut mereka jadwalkan akan berlangsung selama tiga hari. Sehingga setiap harinya dilakukan oleh lima kecamatan.
Dalam proses pengepakan surat suara tersebut, pihaknya melakukan penghitungan ulang surat suara sebanyak 3 kali. Hal tersebut mereka lakukan untuk meminimalisir kekurangan surat suara yang ada di masing-masing TPS.
"Penghitungan kali ini kita lebih teliti yaitu sampai tiga kali hitung, berbeda dengan Pemilu lalu yang hanya 2 kali hitung," papar Ujang.
Selain itu, Ujang juga mengungkapkan, meskipun beberapa pihak dilibatkan dalam proses pengepakan tersebut. Termasuk dari sekretariat KPU Rejang Lebong, namun yang banyak berperan dalam proses tersebut adalah PPS, karena PPS mengetahui pasti tentang data atau kebutuhan surat suara di masing-masing TPS tempat mereka bertugas.(ari)