BENGKULU, BE - Subdit I Ditresnarkoba Mapolda Bengkulu kembali berhasil membekuk dua orang warga Bengkulu lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bengkulu.
Dua orang warga Bengkulu yang ditangkap tersebut berinisial RH (51) warga Ratu Agung Kota Bengkulu dan MK (41), warga Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Dikatakan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kediaman tersangka RH dengan barang bukti sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana tersangka RH.
"Tersangka RH ini kita tangkap berdasarkan dari laporan masyarakat dan dari penggeledahan kita temukan barang bukti narkotika yang diakui oleh tersangka RH," ungkap AKBP Tonny, Jumat (24/11/).
Lebih lanjut dari penangkapan tersangka RH, anggota mendapati informasi bahwa RH tidak bekerjasama sendiri dalam melakukan peredaran gelap narkotika. Kemudian anggota menangkap tersangka kedua yakni MK. Tersangka MK ini di tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Namun dari penangkapan itu, anggota tak menemukan barang bukti narkotika di tangan tersangka MK.
Meski demikian, tersangka MK ini tetap digelandang ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna dimintai keterangan terkait keterlibatan dirinya dalam peredaran gelap narkotika di Bengkulu.
"Pengakuan tersangka RH, dirinya mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu secara bersama-sama dengan MK. Dimana peran keduanya ini merupakan kurir sabu-sabu," paparnya.
Sementara itu, terhadap asal barang haram itu, dirinya mengatakan, masih dalam pengembangan pihaknya. Namun, dari informasi sementara ini, barang haram itu didapat kedua tersangka dengan cara memesannya secara online lewat aplikasi WhatsApp (WA) dari seorang rekannya yang saat ini masih di buru oleh polisi.
"Narkoba ini di pesan tersangka secara online yang kemudian diantarkan oleh tersangka dengan sistem peta," tutup Tonny Kurniawan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yakni maksimal seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (529)