Simpan Sabu, Warga Kaur Diamankan Polisi

IRUL/BE PERIKSA: Tersangka YE saat menjalani pemeriksaan penyidik Sat Narkoba Polres Kaur, Rabu 11 September 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kaur membuahkan hasil. 

Kali ini jajaran Sat Narkoba Polres Kaur yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan SIkom  bersama anggota berhasil meringkus seorang pengguna narkoba berinisial YE (41), warga Desa Kepala Pasar Kabupaten Kaur, Selasa 10 September 2024.

“Tersangka YE ini memang sudah menjadi target operasi kita, selain mengamankan tersangka juga kita mengamankan satu paket narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan SIkom, Rabu 11 September 2024.

Data terhimpun BE, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil berhasil diamankan polisi sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Desa Kepala Pasar.

BACA JUGA:Berantas Rentenir Berkedok Koperasi, Ini Imbauan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:177 Kades Dikukuhkan, Bupati dan Wabup Seluma Pamit Maju Pilkada

Penangkapan tersangka yang merupakan pengguna atau pemakai sabu itu, berawal dari Sat Narkoba Polres Kaur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering memakai Narkoba jenis sabu.  Mendapat informasi tersebut pihak Sat Narkoba bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan terhadap  tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klip bening, satu paket sabu dalam plastik klip bening bekas pakai, perangkat alat hisap (bong) terdiri dari botol bekas, pipet dan kaca pirek, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna rose gold.  Atas dasar tersebut petugas meyakini bahwa seorang laki-laki tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya.

“Saat ini kita masih mendalami kasus ini, juga kita masih mencari asal usul barang haram itu. Untuk sementara ini pelaku masih sebatas pemakai,” jelas Kasat.

BACA JUGA:Tunjangan Pegawai RRI Meningkat, Hadiah HUT ke-79

Akibat perbuatanya itu,tersangka harus menginap di ruang tahanan Polres Kaur dan kini tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (Irul)

Tag
Share