24 Pelamar PPPK Mukomuko TMS, 11 Orang Lakukan Sanggahan, Ini Alasannya

Selasa 05 Nov 2024 - 07:48 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Pemkab Mukomuko, menerima 11 sanggahan dari pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. 

Sanggahan ini datang dari enam pelamar pada formasi teknis dan lima pelamar pada formasi guru, yang semuanya mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi mereka. 

Tindak lanjut dari sanggahan ini akan dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi Daerah untuk menentukan apakah sanggahan tersebut dapat diterima atau tidak.

"Hari ini adalah hari terakhir masa sanggah. Ada 11 sanggahan yang masuk, terdiri dari enam pelamar pada formasi teknis dan lima pelamar pada formasi guru," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, pada Senin 4 November 2024.

BACA JUGA:DBD di Mukomuko Meningkat, Capai 545 Kasus, 5 Orang Meninggal, Ini Upaya Dinkes Lakukan Pencegahan

BACA JUGA:Seleksi PPPK Mukomuko 2024, 1.470 Pelamar Bersaing Rebut 850 Formasi

Menurut Niko, selanjutnya Tim Panitia Seleksi Daerah Mukomuko akan mengumpulkan dan membahas setiap sanggahan yang telah diterima. 

Proses verifikasi ini akan menentukan apakah pelamar tersebut dapat diterima kembali dalam seleksi berdasarkan dokumen tambahan atau penjelasan yang diajukan. 

“Jawaban atas sanggahan ini akan disampaikan paling lambat pada tanggal 6 November 2024,” tambahnya.

Pada tahun 2024, Pemkab Mukomuko membuka penerimaan PPPK dengan jumlah pelamar mencapai 1.518 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.509 orang berhasil menyelesaikan pengiriman dokumen pendaftaran,  Hasilnya, 1.485 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 24 pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Niko Hafri menjelaskan bahwa sebagian besar ketidaklulusan pelamar dalam seleksi administrasi disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen yang diunggah dengan persyaratan yang diminta. 

“Rata-rata kesalahan terjadi pada kelengkapan dokumen. Misalnya, transkrip nilai yang seharusnya diunggah dua halaman, tapi pelamar hanya mengunggah halaman pertama saja,” jelasnya.

Selain itu, terdapat beberapa kesalahan seperti salah unggah dokumen, di mana pelamar mengunggah ijazah sarjana pertama (S1) padahal yang diminta adalah ijazah SMA.

Ada juga pelamar yang kurang teliti dalam menyiapkan surat lamaran yang sesuai dengan format dan ketentuan. 

Kategori :