Pemkot Bengkulu Buka Pendaftaran PPPK Tahap 2, Ini Jumlah Formasinya yang Disiapkan
IST/BE Para peserta PPPK yang sedang mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD).--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua ditahun anggaran 2024 dengan total alokasi yang disediakan sebanyak 2.394 formasi. BKPSDM telah mengumumkan alokasi pelaksanaan tes PPPK sesuai dengan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, Kamis, 28 November 2024, "Untuk total kebutuhan (PPPK di Kota Bengkulu) sendiri sebanyak 2.394 alokasi formasi pada tahap kedua, dengan alokasi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis."
Alokasi kebutuhan pada pelaksanaan tes PPPK tahap kedua tersebut terdiri dari 58 tenaga guru, sebanyak 294 tenaga kesehatan dan tenaga teknis capai 2.042 orang. Kemudian, untuk persyaratanya masyarakat yang ingin mengikuti pelaksanaan tes PPPK tahap kedua yaitu pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja diinstansi Pemkot dengan kurun waktu minimal selama dua tahun atau lebih secara terus menerus.
Sedangkan, untuk formasi seperti guru haruslah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada didalam data Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta telah mengajar sekurang-kurangnya selama empat semester atau dua tahun secara terus menerus di sekolah negeri yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:UNIB Masuk Peringkat QS World University Rankings Asia 2025, Ini Keterangan Wakil Rektor UNIB
BACA JUGA:Kapolres Kaur Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kondusivitas
"Untuk tenaga kesehatan, harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan formasi dan tentu telah bekerja selama dua tahun secara terus menerus selama dua tahun pada instansi Pemkot Bengkulu," katanya.
Selanjutnya, dirinya juga mengatakan, untuk persyaratan khusus bagi pelamar tenaga teknis pemadam kebakaran harus menyertakan surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas.
"Jadi bagi masyarakat yang ingin mendaftar PPPK tahap ke dua tahun anggaran 2024 Pemkot dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi SSCASN yang telah dibuka sejak 17 November 2024 lalu hingga 31 Desember 2024 mendatang," demikian pungkasnya. (Bhudi Sulaksono)