Harianbengkuluekspress.id- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, mengakui adanya kelalaian dalam proses seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab, sebelumnya ada seorang tenaga honorer yang telah putus kontrak sejak 2022 berhasil lolos tahap seleksi administrasi.
Hal ini terjadi setelah tenaga honorer tersebut memanfaatkan surat keterangan dari dinas asalnya.
“Memang ada honorer yang sudah tidak aktif lagi dan putus kontrak oleh dinas terkait sejak tahun 2022, tetapi masih berupaya untuk bisa ikut seleksi PPPK. Kami sudah sampaikan bahwa mereka tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, Selasa 5 November 2024.
BACA JUGA:24 Pelamar PPPK Mukomuko TMS, 11 Orang Lakukan Sanggahan, Ini Alasannya
BACA JUGA:5 Pelamar PPPK Diduga Lampirkan SK Fiktif, Ini Sanksinya
Menurut Niko, honorer tersebut sempat mengajukan keberatan kepada BKPSDM, namun ditolak karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) aktif untuk tahun 2023-2024.
Setelah itu, honorer ini kembali ke dinas asalnya dan memperoleh surat keterangan bekerja hingga tahun 2022, yang digunakannya sebagai syarat mendaftar PPPK. Surat tersebut akhirnya lolos dalam verifikasi tahap seleksi administrasi.
“Dalam seleksi ini, kami juga menangani banyak hal, termasuk rekrutmen CPNS. Kelalaian ini dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,” ujar Niko.
Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi peringatan agar lebih cermat dalam mengawasi detail setiap dokumen yang masuk. Niko menekankan pentingnya koordinasi antar-dinas dalam mencegah kasus serupa.
“Jika dinas terkait tahu surat itu akan digunakan untuk mendaftar PPPK, seharusnya tidak dikeluarkan. Hal ini malah menjadi celah yang merugikan proses seleksi,” ujarnya, menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas seleksi administrasi.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Kemenag Dibuka, 147 Pendaftar Pemberkasan
BACA JUGA:Pemkot Buka Masa Sanggah Calon PPPK , Bagi Peserta TMS
Meskipun demikian, BKPSDM Mukomuko menyatakan bahwa masih ada peluang untuk memperbaiki status melalui pengumuman pasca-sanggah.
Pada tahap ini, jika ditemukan kesalahan verifikasi, status pelamar dapat diubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).