Pengobatan ODGJ, 17 Puskesmas di Mukomuko Siap Berikan Pelayanan Gratis

Pengobatan ODGJ, 17 Puskesmas di Mukomuko Siap Berikan Pelayanan Gratis-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Mukomuko, kini dapat menikmati pengobatan dan perawatan gratis di seluruh puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah daerah.

Program ini diluncurkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan kesehatan jiwa di daerah tersebut.

"Semua pengobatan untuk ODGJ, termasuk obat-obatan, diberikan secara gratis di puskesmas dan rumah sakit pemerintah," ujar Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Hamda. 

Dinkes Mukomuko telah melengkapi 17 puskesmas dan satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tersebar di 15 kecamatan dengan tenaga kesehatan khusus untuk menangani pasien ODGJ.

BACA JUGA:Disdukcapil Benteng Datangi Lansia dan ODGJ, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Dinsos : Jangan Sampai Ada ODGJ Terlantar

Tenaga medis, termasuk perawat, dokter, dan psikolog klinis, telah mengikuti pelatihan khusus terkait penanganan pasien gangguan jiwa.

"Petugas kesehatan di puskesmas secara rutin melakukan pemantauan terhadap ODGJ dan memastikan pasien ini mengonsumsi obat secara teratur," jelas Hamdan.

Seluruh puskesmas di Mukomuko menyediakan obat-obatan gratis untuk ODGJ. Obat-obatan ini disuplai oleh pemerintah provinsi dan diberikan kepada pasien sesuai dengan resep dari rumah sakit jiwa.

Selain itu, petugas kesehatan rutin memantau kondisi pasien untuk memastikan kepatuhan terhadap konsumsi obat.

"Biasanya ada rujukan dari rumah sakit jiwa terkait obat apa saja yang harus diberikan kepada pasien ODGJ. Setelah itu, petugas puskesmas akan memastikan pasien rutin minum obat tersebut," tambahnya.

Hamdan menegaskan bahwa seluruh layanan kesehatan jiwa ini sepenuhnya gratis. Program ini didukung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC), sehingga pasien cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pengobatan tanpa biaya.

"Ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan akses kesehatan yang merata dan inklusif, khususnya bagi pasien ODGJ," ujarnya.

BACA JUGA:ODGJ Korban Kebakaran di Mukomuko, Dinsos Langsung Rujuk ke RSJ

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan