Harianbengkuluekspress.id – Pemkab Mukomuko memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada 1.639 nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan, premi asuransi sepenuhnya ditanggung oleh pemda.
Program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dialokasikan khusus untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si, melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Warsiman, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan para nelayan.
"Alhamdulillah, Kabupaten Mukomuko mendapatkan DBH sawit, dan sebagian dari dana tersebut kami alokasikan untuk membayar premi asuransi bagi 1.639 nelayan," ujar Warsiman, Selasa 5 November 2024.
BACA JUGA:Jelang Akhir 2024, Sekda Mukomuko Pastikan Keuangan Daerah Aman, Hak Pegawai Terjamin
BACA JUGA:Seleksi Admistrasi PPPK, BKPSDM Mukomuko Akui Ada Kelalaian, Begini Penjelasannya
Warsiman, menambahkan bahwa pihaknya berencana mengusulkan tambahan 143 nelayan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025, dengan premi yang tetap ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Kami berencana mengusulkan 143 nelayan lagi tahun depan. Jika usulan ini diterima, total nelayan yang mendapatkan perlindungan akan mencapai 1.782 orang," jelasnya.
Menurutnya, semakin banyak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, semakin baik pula perlindungan yang mereka dapatkan saat menjalankan aktivitas di laut.
"Perlindungan ini sangat penting karena nelayan memiliki risiko kerja yang tinggi. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja, luka berat, cacat, atau bahkan meninggal dunia," ungkap Warsiman.
Meski demikian, Warsiman berharap tidak ada hal buruk yang menimpa para nelayan. "Kita tentu tidak menginginkan musibah terjadi.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Validasi Kemiskinan Ekstrem, 1.422 Warga yang Terdampak, Ini Rincian Per Kecamatan
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Targetkan Serapan Anggaran Diatas 98 Persen, Sekarang Baru Capai Segini
Namun, dengan adanya jaminan ini, setidaknya kita sudah memberikan perlindungan bagi mereka dan keluarganya," tambahnya.
Untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang ditanggung pemerintah, nelayan harus memenuhi beberapa persyaratan.