"Nelayan harus benar-benar berprofesi sebagai nelayan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Selain itu, mereka juga harus memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," terang Warsiman.
Ia menegaskan bahwa syarat-syarat tersebut penting agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
"Kami berharap usulan penambahan 143 nelayan ini dapat diakomodir. Semakin banyak nelayan yang terlindungi, semakin baik," katanya.
Program ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja bagi para nelayan.
Dengan memanfaatkan DBH sawit, pemerintah daerah berupaya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.
"Kami ingin memastikan bahwa para nelayan mendapatkan perlindungan yang layak. Profesi nelayan memiliki risiko tinggi, dan pemerintah hadir untuk mendukung mereka," ujar Warsiman.
Selain memberikan jaminan kecelakaan kerja, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko juga terus berupaya meningkatkan pelayanan dan dukungan bagi nelayan, termasuk pelatihan dan bantuan peralatan tangkap.
BACA JUGA:24 Pelamar PPPK Mukomuko TMS, 11 Orang Lakukan Sanggahan, Ini Alasannya
BACA JUGA:DBD di Mukomuko Meningkat, Capai 545 Kasus, 5 Orang Meninggal, Ini Upaya Dinkes Lakukan Pencegahan
"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi nelayan dalam meningkatkan kesejahteraan mereka," tambahnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan para nelayan dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nelayan di Kabupaten Mukomuko," pungkas Warsiman. (end)