Harianbengkuluekspress.id- Berbagai program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud), seperti program Guru Penggerak, terus mendapat sorotan.
Koalisi Pendidikan Nasional (KPN) merekomendasikan kepada Komisi X DPR RI agar program Guru Penggerak dihapuskan.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Nasional KPN, Iman Zanatul Haeri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2024.
Menurutnya, Program Guru Penggerak (PGP) memiliki anggaran yang sangat besar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anggarannya mencapai Rp 3 triliun jika dihitung secara kumulatif.
BACA JUGA:KUR BSI Rp 150 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Proses Cepat, Siapkan Syarat Ini
Angka ini berkali-kali lipat lebih besar dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Program Guru Pembelajar, jika dihitung secara kumulatif, biayanya mencapai Rp 3 triliun dan itu berkali-kali lipat dari PPG.”
Secara lebih rinci, KPN menjelaskan bahwa biaya PPG untuk setiap guru akan mencapai Rp 19-20 juta. Jumlah ini bisa digunakan lebih dari satu kali atau untuk beberapa guru dalam program PPG.
Menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih ada lebih dari 600.000 guru yang belum mengikuti program PPG. Ia juga berpendapat bahwa PGP berbenturan dengan konsep PPG yang melabeli guru sebagai tenaga profesional.
Untuk bisa disebut sebagai guru profesional, PPG saja sudah cukup dan PGP tidak diperlukan.
“Jika guru ingin menjadi profesional, mereka harus mengikuti PPG,” kata Iman.
BACA JUGA:Piala Asia U20 2025, Timnas Indonesia Tergabung Dalam Grup C, Ini Lawan-lawannya
BACA JUGA:Bengkulu Miliki 21 Sekolah Siaga Kependudukan, Ini Tujuan dan Sebarannya
Kesan bahwa anggaran tersebut hanya membuang-buang uang juga muncul ketika KPN merekomendasikan agar Komisi X DPR RI menghilangkan jargon-jargon yang tidak perlu.