Cair Bulan November, Berikut Nominal Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV

ilustrasi Guru Indonesia -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pencairan Tunjangan Profesi Guru  (TPG) triwulan III dan IV  dijadwalkan cair bulan November 2024.

Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan sebagai bentuk apresiasi kepada para guru atas dedikasinya dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Tunjangan profesi guru  dibayarkan sesuai dengan kualifikasi guru pegawai negeri sipil yang sudah ditetapkan  Pemerintah. 

Hanya saja, untuk proses  pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan secara bertahap. 

Mulai dari penginputan data guru ASN daerah, verifikasi, penetapan penerima dan pembayaran tunjangan, hingga akhirnya diterima oleh guru yang bersangkutan.

Besaran nominal tunjangan sertifikasi guru ASN tergantung pada golongan dan masa kerja.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Rencanakan Rehab Gedung PAUD

BACA JUGA:Ribuan Guru Binaan Kemenag Uji Pengetahuan Pendidikan Profesi, Dirjen Pendis Ungkap Begini

Dengan pencairan tunjangan sertifikasi ini, diharapkan kesejahteraan guru PNS dapat meningkat. Sehingga berdampak positif pada kualitas pendidikan nasional. 

Berikut besaran tunjangan sertifikasi menurut golongan adalah sebagai berikut:

1. Golongan I

- Golongan I a: Rp 5.057.100 (masa kerja 0 tahun) s.d. Rp 7.567.800 (masa kerja 26 tahun)

- Golongan I b: Rp 5.522.400 (masa kerja 3 tahun)

- Rp 8.012.100 (masa kerja 27 tahun)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan