Proses Perekaman Data Dipermudah, Begini Caranya

Minggu 10 Nov 2024 - 19:52 WIB
Reporter : doni
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang memastikan proses rekam data lebih mudah saat ini.  Organisasi Perangkat Daerah tersebut menilai kini masyarakat Kabupaten Kepahiang tidak perlu menunggu waktu lama untuk bisa memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) -eletronik.  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempermudah layanan tersebut dengan pembuatan e-KTP cukup memakan waktu kurang dari satu jam saja. 

Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang Ardiansyah SH MH melalui Kepala Bidang Pelayanan Oly Sitepu SH mengatakan, singkatnya waktu perekaman data KTP dipermudahnya layanan tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP.

"Pencetakan e-KTP sekarang bisa lebih cepat, kemudahan pelayanan ini dengan harapan masyarakat yang belum merekam e-KTP segera melakukan perekaman," jelas Oly.

BACA JUGA:Mulai Awal Desember, Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Mendikdasmen Bakal Luncurkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Ini Tujuannya

Menurut Oly, pihaknya  mencatat lebih dari 3.457 masyarakat Kepahiang saat ini belum memiliki e-KTP. Data tersebut terus bertambah seiring usia anak menginjak 17 tahun yang sudah wajib memiliki KTP. Oly mengingatkan, KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat. Sebab tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan dan lainnya.  Tak hanya itu, Dukcapil juga melakukan layanan jemput bola perekaman KTP-el ke tingkat SMA. 

"Bahwa seluruh masyarakat yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik," terangnya. (doni)

Kategori :