Gibran Buka Posko Lapor Mas Wapres, Ini Tujuannya

Senin 11 Nov 2024 - 14:46 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Mulai hari ini, Senin 11 November 2024, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka membuka posko layanan aduan masyarakat yang diberi nama Lapor Mas Wapres.

Dengan adanya posko pengaduan ini merupakan akses cepat bagi masyarakat menyampaikan aspirasi ke pemerintah melalui Istana Wakil Presiden maupun pesan WhatsApp agar segera ditindaklanjuti.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa membuat laporan kepada Gibran melalui dua cara, yaitu:

Pertama, masyarakat bisa langsung datang ke Istana Wapres di Jalan Kebon Sirih No 14, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres RI, Warga BS Sembelih Kerbau, Ini Alasannya

BACA JUGA:Besok Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Puluhan Tamu Undangan yang Hadir dari Luar Negeri, Berikut Daftarnya

Layanan dibuka pada hari Senin—Jumat pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Cara kedua, masyarakat bisa membuat laporan ke nomor WhatsApp 08111 704 2207.

Bahkan, hingga siang ini, warga antusias menyampaikan laporan ke posko tersebut. Sekretariat Wakil Presiden melaporkan sejauh ini sudah ada 55 aduan dari masyarakat yang masuk.

Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto mengatakan hingga pukul 13.15 WIB sudah ada 47 aduan dan masih ada 8 antrean yang akan dilayani.

"Ada 55 pengadu hari ini, terakhir sudah 47 orang pengadu, masih ada sekitar 5 atau 8 orang di meja registrasi," katanya.

BACA JUGA:Besok Mulai Pukul 10:00 WIB, Presiden dan Wapres RI Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Rangkaian Kegiatannya

BACA JUGA:Berkeliling IKN Bersama Presiden, Wapres RI, dan Menteri KIM, AHY Tinjau Embung hingga Sumbu Kebangsaan

Pranggono menjelaskan proses tindak lanjut dari aduan yang disampaikan masyarakat nantinya akan diolah oleh Setwapres lalu dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga atau pemda terkait.

Pranggaono mengaku aduan dari masyarakat ini nantinya akan diproses Setwapres selama 14 hari Masyarakat bisa mengupdate laporannya melalui website. (*)

Kategori :