Tarif Listrik Terbaru April hingga Juni 2025, Apakah Naik? Berikut Rinciannya

Tarif Listrik Terbaru April hingga Juni 2025, Apakah Naik? Berikut Rinciannya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah  berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor usaha nasional, di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.

Sehingga, pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode April–Juni 2025 (triwulan II) tetap atau tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi.

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, sama seperti tarif pada triwulan I, selama tidak ada penetapan baru dari pemerintah,” katanya baru-baru ini.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Selasa 8 April 2025, Waspadalah!

BACA JUGA:Mudik Telah Usai, Mitsubishi Tawarkan Perawatan Kendaraan Diskon hingga 40%

Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, termasuk rumah tangga menengah dan besar, sektor bisnis, industri, kantor pemerintah, hingga penerangan jalan umum.

Tarif pelanggan bersubsidi sebanyak 24 golongan, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Biasanya, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Namun meskipun tren data ekonomi November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan, pemerintah memilih menahan tarif demi kepentingan masyarakat luas.

“Secara parameter ekonomi, tarif semestinya naik. Tapi kita prioritaskan stabilitas ekonomi rakyat,” lanjut Bahlil.

Sebelumnya, pemerintah juga sempat memberikan stimulus diskon tarif listrik 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari paket pemulihan ekonomi nasional.

“Diskon tersebut telah berakhir per 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret, tarif kembali normal dan tarif tetap ini dilanjutkan hingga triwulan II,” jelasnya.

Selain menjaga tarif tetap, Kementerian ESDM juga mendorong PLN (Persero) untuk terus meningkatkan efisiensi operasional serta mendorong peningkatan penjualan tenaga listrik, dengan tetap menjaga mutu pelayanan dan keandalan pasokan ke seluruh wilayah Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan