harianbengkuluekspress.id - Nasib malang menimpa salah seorang remaja berinisial SV (16), warga salah satu desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Sebab perempuan malang ini disetubuhi oleh ayah kandungnya yang berinisial AJ (37). Atas perbuatannya, Aj telah saat ini telah diamankan di ruang tahanan Satreskrim Polres Benteng dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasatreskrim, AKP H Saman Saputra SH MH menjelaskan, aksi bejat dilakukan Aj di kediamannya saat rumah dalam keadaan sepi. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa peristiwa tersebut telah dilakukan sebanyak 3 kali. Yaitu pada bulan Maret 2021, bulan April 2021 dan pada bulan Februari tahun 2022.
"Korban terpaksa menuruti kemauan sang ayah lantaran diancam dibunuh," ungkap Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers, Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Warga Antusias Siap Menangkan Paslon Nomor 1, Sebut DISUKA Pemimpin Ideal untuk Kota Bengkulu
BACA JUGA:Rapat Evaluasi PT Agricinal BU Tertutup, Begini Alasannya
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menyampaikan laporan ke pihak kepolisian lantaran tak kuat lagi menahan penderitaan.
Mirisnya, korban telah beberapa kali menyampaikan derita yang dialami kepada sang ibu. Namun sang ibu masih tak percaya dengan apa yang disampaikan putrinya.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat melapor, korban masih dalam kondisi trauma sehingga harus mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Benteng. Saat ini korban sudah berangsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya," tutup Kasatreskrim.(bakti)