Harianbengkuluekspress.id- Kekurangan guru hampir terjadi disemua jenjang pendidikan, mulai pendidikan Dasar, Menengah maupun tinggi. Kekurangan tenaga pendidikan tersebut selaly menjadi masalah yang signifikan di berbagai negara termasuk Indonesia.
Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia selalu mencari inovasi agar kekurangan tenaga pendidik dapat teratasi. Salah satunya dengan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
Saat ini, proses rekrutmen guru pppk2024 sedang berlangsung.
Tercatat, hampir 30 juta orang akan diangkat menjadi PPPK ASN, dari total kebutuhan pembentukan guru pppk masih kekurangan 200.000 guru pada tahun 2024 serta 419.146 orang.
BACA JUGA:Ribuan Siswa dan Guru Terdampak Letusan Gunung, Kemendikdasmen Siapkan Pembelajaran Darurat
BACA JUGA:Persiapan Mapel Coding dan AI, Guru Harus Kuasai 5 Kompetensi Digital ini
Atas kekurangan guru tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan perekrutan guru PPPK akan berlanjut pada tahun 2025.
"Ditambah dengan kebutuhan guru pada tahun 2025, Dinas Pendidikan akan terus merekrut guru PPPK untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik," katanya
Pererkutan tersebut sehubungan layanan pendidikan terus berjalan, memenuhi standar mutu di seluruh Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan guru Kemendikbud berkomitmen untuk terus merekrut guru ASN untuk memenuhi kebutuhan / kekurangan guru.
Pada saat yang sama, Kementerian Pendidikan mendorong pemerintah daerah untuk mendistribusikan kembali kelebihan guru dari satu daerah ke daerah lain.
BACA JUGA:Curhatan Wapres Gibran Dihadapan Kepsek, Pernah Surati Menteri Masalah Pendidikan
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Rencanakan Rehab Gedung PAUD
"PPPK juga merupakan bagian dari upaya kita bagaimana guru dapat bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada siswanya," Menteri Abdul Mu'ti
Abdul Mu'ti juga mengungkapkan temuan serta laporan terkait permasalahan yang ditimbulkan dari penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.
Penempatan guru PPPK yang hanya ada di sekolah negeri ternyata menimbulkan masalah. Artinya, banyak sekolah di 1 wilayah yang guru pppk terbentuk berlebihan. Ada sekolah swasta di daerah yang sama, tapi kurang formasi guru PPPK," katanya.