BACA JUGA:Praktisi Kesehatan di Rejang Lebong Harus Menjadi Contoh Ini
BACA JUGA:Material Longsor di Lebong Tandai Tuntas Dibersihkan, Ini Penjelasan BPBD BU
"Persetubuhan sendiri diakui dilakukan sebanyak 2 kali," jelasnya.
Ditambahkan kasat, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu RI no 23 tahun 2002 tentang erlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHPidana.
"hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda biaya paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.(Erick)