MK Tolak Gugatan Helmi-Mian, Pasangan Gusnan-Ii Syumirat Juga Mulus di Pilkada BS

Kamis 14 Nov 2024 - 14:25 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Selidiki Kasus Kades Tanjung Alam, Ini LHP Tim Pencari Fakta Ipda Kepahiang

Helmi Hasan dan Mian melalui tim hukumnya, mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon tiga periode tak dipenuhi KPU Bengkulu. Mereka menuntut penghapusan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan adanya putusan ini, pencalonan seperti, Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) aman dalam pencalonanya . (**)

Kategori :