Plt Gubernur Bengkulu Usulkan Haryadi Calon Tunggal Pj Sekdaprov, Berikut Alasannya

Plt Gubernur, Rosjonsyah hanya mengirim 1 nama calon Pj Sekda Provinsi Bengkulu. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah membatalkan rencananya mengirim 3 nama calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Gubernur memutuskan untuk mengirimkan satu nama, yakni Dr Haryadi SPd MSi sebagai Pj Sekda Provinsi Bengkulu.
Haryadi yang saat ini menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda merangkap sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi tersebut telah diusulkankan ke Kemendagri.
Rosjonsyah menegaskan, pihaknya sedang menunggu hasil dari Kemendagri atas usulan Pj Sekda.
"Jadi tetap satu orang, Haryadi," terang Rosjonsyah, Senin, 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Tarif Tol Bengkulu - Taba Penanjung Resmi Naik, Berlaku Mulai Awal Januari 2025
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Kembalikan KN, Segini Jumlahnya
Dijelaskannya, diusulkannya nama Haryadi karena Haryadi lebih memahami birokrasi dan pengelola APBD. Sebab, Haryadi juga pernah menjabat sebagai Sekda di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Dia (Haryadi) itu tahu jalannya, APBD itu dia lebih tahu. Daripada saya menunjuk yang lain," tuturnya.
Rosjonsyah mengatakan, dirinya tidak mau berspekulasi terlalu panjang untuk mengusulkan 3 nama calon Pj Sekda. Karena saat ini, juga akan memasuki masa transisi kepala daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Tentu akan lebih hati-hati dalam menunjuk Pj Sekda.
"Ini masa transisi, saya harus hati-hati menunjuk Sekda. Kalau menunjuk orang tidak mengerti, tentu akan salah," tegas Rosjonsyah.
Rosjonsyah menargetkan sebelum tanggal 25 Desember 2024, nama Pj Sekda sudah ditetapkan oleh Kemendagri. Sehingga pejabat yang ditunjuk, bisa langsung bekerja sebagai orang nomor 1 sementara di kalangan ASN.
"Sebelum 25 Desember ini, Pj Sekda sudah ada pejabatnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Rosjonsyah menegaskan, diusulkan Pj Sekda ini menindaklanjuti keputusan Mendagri atas keluarnya keputusan terkait dengan status nonaktif 3 orang pejabat yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).