“Ancaman hukumannya cukup berat, lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, karena ini merupakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan masyarakat dan petani,” tegas Achmad.
Pihak Polres Mukomuko saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini. Achmad menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Helmi-Mian, Pasangan Gusnan-Ii Syumirat Juga Mulus di Pilkada BS
“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, agar tindakan seperti ini tidak terulang dan pupuk bersubsidi dapat tersalurkan tepat sasaran,” pungkas Iptu Achmad Nizar Akbar.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Mukomuko berharap bisa menekan peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang sangat merugikan para petani dan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat keamanan dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi, demi terciptanya ketahanan pangan yang lebih baik di wilayah tersebut. (**)