Harianbengkuluekspress.id- Baru-baru ini ada dugaan praktek politik praktis yang dilakukan oleh salah seorang kepala Dinas di Kota Bengkulu.
Hal itu diketahui dari pengakuan salah seorang Kepala Sekolah di salah satu sekolah diKota Bengkulu, yang tidak ingin disebutkan namanya,
Dirinya mengatakan bahwa ia bersama kepala sekolah lainnya, diminta untuk mengumpulkan data per orangan dari keluarga dan guru, untuk memilih salah satu paslon Walikota dan wakil walikota Bengkulu.
Salah seorang anggota DPRD kota Bengkulu, Ustadz Andi Saputra SPdI sangat menyayangkan sikap dari oknum pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Bengkulu ini.
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024, Diduga Oknum Kadis Kerahkan Kepsek untuk Dukung Salah Satu Paslon
BACA JUGA:KPU Usulkan Tambahan Surat Suara, Surat Suara Pilwakot Kekurangan Surat Suara 4.635 Lembar
Pasalnya, jika terbukti, maka tentu yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensinya terlibat dalam politik praktis.
Politisi PKS Kota Bengkulu ini menegaskan, jika seandainya hal tersebut terbukti benar, maka Kepala Dinas tersebut terancam dipecat, dirinya pun berencana untuk memanggil yang bersangkutan
" Kalau memang benar, Kepala Dinas itu bisa dipecat, karena dia melanggar undang-undang kan, dan akan kita panggil untuk pendalaman" ungkapnya.
Andi menjelaskan, aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.
" Berdasarkan UU ASN 5/2014, tindakan yang dianggap tidak netral bagi ASN adalah ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya mereka tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Tak hanya itu, politik praktis yang dimaksud dalam UU ASN juga bisa diwujudkan dalam beberapa tindakan yang menunjukkan keberpihakan, termasuk ikut kegiatan kampanye hingga menunjukkan dukungan lewat unggahan media sosial," beber Andi.
Andi menjelaskan, jia ASN/PNS terlibat politik praktis, yakni dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.