BACA JUGA:Pilwakot 2024, Ratusan Kader PKS Siap Menangkan DISUKA.
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu, Petani hingga Guru Ngaji Dukung DISUKA, Ini Harapannya
Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Oleh karena itu, sambung Andi, adanya dugaan Oknum kadis di lingkungan Pemda Kota Bengkulu terlibat politik praktis, maka pihaknya akan menelusuri kebenarannya.
"Ya itu akan kita selidiki, jadi nanti kita akan panggil kepala Dinasnya atau kapan perlu kepala sekolah ini nanti kita kumpulkan, kita mintai klarifikasi" ungkap Andi.
Andi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti terkait hal tersebut dan akan melaporkan hal ini ke BAWASLU Kota Bengkulu.
Sebelumnya, salah seorang Kepala Sekolah di salah satu sekolah di Kota Bengkulu, yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, jika dirinya bersama kepala sekolah lainnya, diminta untuk mengumpulkan data per orangan dari keluarga dan guru, untuk memilih salah satu paslon Walikota dan wakil walikota Bengkulu.
" Ya jadi gini, kepala sekolah SD dan SMP di Kota Bengkulu ini, itu di panggil satu-satu oleh kadis, untuk minta data guru-guru dan ASN yang ada di Sekolah, dan meminta kepada setiap kepala sekolah untuk untuk menyerahkan 50 nama minimal, dari kelurga dan guru-guru untuk memilih salah satu Paslon"
Tak hanya sampai disitu, narasumber yang tak ingin disebutkan namanya ini juga mengatakan, selain kepala sekolah, setiap guru SD dan SMP yang ada di Kota Bengkulu di perintahkan untuk mencari 10 suara agar memilih Paslon.
"Dan hampir seluruh para guru juga akhirnya disuruh mencari masing-masing 10 nama suara, untuk pemilihan nanti, dan data itu nantinya akan diserahkan kepada kadis itu jelas untuk salah satu Paslon" ungkapnya
Dirinya pun mengungkapkan, bahwa ia dan kepala sekolah lainnya hanya bisa menuruti perintah dari Kepala Dinas tersebut.