Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut mencakup tiga agenda krusial, yaitu Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang akan menjadi landasan perencanaan regulasi daerah.
BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Arogan Dapat Sorotan, BK DPRD BS Janji Respon Serius
Lalu Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025. Dan Pembicaraan Tingkat I Ranperda yang mencakup pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati terkait Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. (Renald)
Kategori :