Harianbengkuluekspress.id - Mantan Ketua DPRD Seluma, Tenno Heika, SSos. MM, angkat bicara dan menyayangkan sikap dari Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio SSos MIKom.
Dimana saat itu Hendri tidak memperbolehkan wartawan masuk ruangan komisi di kala pembahasan anggaran antara DPRD Seluma dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Senin 18 November 2024.
“Memang Tatib DPRD Seluma belum rampung, namun kinerja dan kegiatan DPRD Seluma harus dilakukan secara terbuka dan menerapkan transparansi,” sampainya.
Menurutnya, dengan tidak dibenarkan wartawan, jelas akan menimbulkan asumsi negatif. Padahal pembahasan komisi ini demi roda pemerintahan di Kabupaten Seluma yang bertitik tolak kepentingan rakyat Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Gelar Muscab, PII Siap Bangun Kaur
BACA JUGA:Berseragam, Camat Fasilitasi Kampanye Paslon Ini
Diutarakan mantan Pimpinan DPRD Seluma ini, akibat larangan masuk wartawan ini, tentu menjadi fitnah terhadap pihak eksekutif dan legislatif. Maka dari itu, ini harus ditegaskan bahwa rapat pembahasan harus terbuka untuk umum.
“Sadar atau tidak disadari, DPRD harus paham mewakili dan bekerja untuk rakyat,” imbuh Tenno.
Tenno meminta kepada seluruh ketua atau pimpinan partai politik (Parpol) di Kabupaten Seluma agar mengingatkan dan beri pembelajaran kepada anggota DPRD masing-masing mengenai Tupoksi DPRD yang diutus partai melalui fraksi di DPRD. Selain itu kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seluma, juga mengingatkan para anggota DPRD untuk tidak mengabaikan hak-hak wartawan serta rakyat yang mereka wakili.
“Tugas pertama BK DPRD Seluma untuk mengingatkan para anggota yang mengabaikan hak-hak wartawan, terus terang saja saya malu atas kejadian ini,” pungkas Tenno.
BACA JUGA:Rancangan APBD Capai Rp 1,04 Triliun
Transparansi Komisi I DPRD Seluma dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Seluma dipertanyakan. Hal ini pasca adanya pelarangan liputan oleh awak media saat Komisi I tersebut tengah melakukan pembahasan.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I yang juga Ketua Fraksi PAN, Hendri Satrio, SSos. MIKom.
Pelarangan ini bermula saat awak media memasuki ruang rapat Komisi I yang tengah melakukan pembahasan RAPBD 2025 bersama mitranya yakni Sekretariat Daerah Seluma.
Diketahui, Senin siang 18 November 2024, beberapa anggota Komisi I DPRD Seluma tengah bertanya jawab dengan sejumlah pejabat dari Sekretariat Daerah Seluma. Namun saat awak media berusaha untuk izin dan mengabadikan momen, Ketua Komisi I langsung memberhentikan pembahasan dan meminta untuk jangan diliput.