Nikah Siri Disebut Sama dengan Zina, Benarkah ? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Rabu 20 Nov 2024 - 06:27 WIB
Reporter : Ary
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Sejak dahulu bahkan hingga saat ini banyak orang yang melakukan nikah siri. Hal itu dilakukan dengan alasan agar terhindar dari zina.

Namun, ada yang beranggapan jika nikah siri tersebut sama disebut sama dengan perbuatan zina. Benarkah?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa istilah pernikahan siri sebenarnya tidak dikenal dalam konsep fiqih Islam.

Kata siri sendiri berarti sembunyi-sembunyi, yang bertentangan dengan prinsip syariat pernikahan yang menekankan perlunya pelaksanaan pernikahan secara terang-terangan dan diumumkan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Sarankan Amalkan Istighfar, Insya Allah Bisa Mendatangkan Rezeki dan Harta Melimpah

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Sarankan Lakukan Ini Ketika Sudah Berusaha Keras namun Rezeki Tak Kunjung Datang

Hal tersebut disampaikan Ustadz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Sunnah Vidgram.

"Karena siri itu sembunyi-sembunyi sedangkan nikah itu harus terang-terangan," ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, menikah tanpa mengurus administrasi negara tidak secara otomatis dianggap sebagai pernikahan siri.

Berdasarkan dalil Nabi Muhammad SAW, inti dari pernikahan adalah terpenuhinya rukun dan syarat yang ditetapkan oleh syariat, seperti adanya wali, saksi, mahar, dan ijab kabul, tanpa menyebutkan keharusan mengurus administrasi negara.

"I'lan diumumkan, I'syir (siri) itu nggak ada sebetulnya, yang dimaksud nikah tanpa surat, itu istilahnya bukan siri dalam fiqih, nikah misyar namanya," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa istilah pernikahan misyar merujuk pada pernikahan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan dokumen resmi.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Sarankan Amalkan Surah Ini, Insya Allah Rezeki Cepat Datang

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Sarankan Amalkan Ini Setelah Menerima Uang, Insya Allah Rezeki Berlipat Ganda

"Jelas ya, karena dulu nikah tanpa dokumen, nikah itu dulu tanpa dokumen, ya nikah itu dengan ijab dan kabul, antum ada dokumennya tidak ada ijab kabulnya, nggak akan sah nikahnya," papar Ustaz Adi Hidayat.

Kategori :