Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 - 2021 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 20 November 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH menilai, tujuh orang terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum," jelas Agus Hamzah saat membacakan putusan.
Masing-masing terdakwa diberikan vonis berbeda. Mantan Direktur RSUD Mukomuko, dr Tugur Anjastiko divonis 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Kemenangan DISUKA Makin Dekat, Putra Raflesia Grup Deklarasikan Dukungan
Selain itu, Tugur juga dibebankan membayar uang pengganti Rp150 juta. Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD, Andi Fitriadi divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp120 juta.
Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, Harnovi divonis 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan serta membayar uang pengganti Rp 70 juta.
Berikutnya, mantan Staf Verifikasi BLUD Khalik, Noprianto divonis 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan serta membayar uang pengganti Rp 35 juta.
Mantan Kepala Bidang Keuangan, Afridinata divonis 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan serta membayar uang pengganti Rp 35 juta.
Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD, Joni Mesra divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 50 juta. Mantan Kepala Bidang Pengeluaran, Herman Faizal divonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan serta membayar uang pengganti Rp30 juta.
Vonis terhadap 7 terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Mukomuko. Terutama berkaitan dengan kerugian negara, karena saat tuntutan, 7 terdakwa dibebankan membayar uang pengganti dengan total Rp 4 miliar lebih. Sementara saat putusan, 7 terdakwa hanya dibebankan membayar uang pengganti lebih kurang Rp 490 juta.
"Kami hormati apapun itu keputusan majelis hakim, masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Yang pasti kita masih punya upaya hukum lain. Untuk kerugian negara belum ada yang dikembalikan para terdakwa," jelas JPU Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval SH.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hotma T Sihombing SH juga menghormati keputusan majelis hakim meski tidak puas. Mereka berharap, terdakwa divonis bebas, tetapi hakim memiliki pendapat berbeda. Terkait dengan kerugian negara yang dibebankan pada terdakwa majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan.
Auditor kerugian negara dilaksanakan Kejati, artinya bersifat internal dan harus auditor dari BPK yang melakukan. Sesuai dengan Undang-Undang kehakiman, majelis hakim bisa menilai sendiri kerugian negara sesuai fakta persidangan. Sehingga majelis hakim menetapkan total kerugian negara yang harus dibayar para terdakwa Rp 497 juta.