Bukan seperti pada dakwaan JPU yang menyebutkan Rp 4,8 miliar berdasarkan auditor dari Kejati Bengkulu.
"Tadinya minta bebas, tapi apapun itu kita hormati keputusan majelis hakim. Untuk pengembalian kerugian negara yang dibebankan pada klein kami sesuai dengan nota pembelaan. Majelis menghitung sendiri kerugian negara berdasarkan fakta persidangan, jadi total kerugiannya Rp 490 juta bukan Rp4,8 miliar seperti audit yang dilakukan auditor Kejati," pungkas Hotma.
Untuk diketahui, pada sidang tuntutan 28 Oktober 2024 lalu, 6 terdakwa yakni dr Tugur, Andi Fitriadi, Harnovi, Khalik Noprianto, Afridinata, Herman Faiza masing-masing dituntut 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Satu terdakwa lainnya, Joni Mesra dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Untuk pengembalian kerugian negara, terdakwa Tugur dibebankan membayar uang pengganti Rp 916 juta subsidair 2,5 juta. Terdakwa Andi dibebankan membayar uang pengganti Rp 876 juta subsidair 2,5 tahun penjara.
Terdakwa Harnovi dibebankan membayar uang pengganti Rp 764 juta. Terdakwa Khalik dibebankan membayar uang pengganti Rp 988 juta subsidair 2,5 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Afridinata dibebankan membayar uang pengganti Rp 584 juta subsidair 2,5 tahun, terdakwa Herman dibebankan membayar uang pengganti Rp 599 juta subsidair 2,5 tahun. Untuk terdakwa Joni dibebankan membayar uang pengganti Rp 111 juta subsidair 1 tahun penjara.(167)