Harianbengkuluekspress.id - Penyaluran dana bantuan untuk 9 masjid di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Mempedomani surat edaran (SE) Bupati Benteng dengan nomor : 800/0363/BKD/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang penundaan penyaluran dana bantuan sosial.
Dengan alasan, untuk menjaga netralitas dan menghindari adanya potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serta menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.
"Dalam SE Bupati tentang penundaan penyaluran bantuan sosial, disebutkan bahwa penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBD atau sumber anggaran lain ditunda hingga hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024," ungkap Pj Sekda Benteng, Drs Hendri Donal SH MH.
BACA JUGA:Laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Benteng Dihentikan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Romer Beri Bukti, Bukan Janji: Ajak Masyarakat Pilih Cabup Lebong Nomor 2
Dijelaskan Donal, SE tentang penundaan penyaluran bantuan sosial ini diterbitkan dengan mempedomani hasil kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI tertanggal 12 November 2024.
"Harap bersabar, setelah Pilkada akan disalurkan," terang Donal.
Diketahui, pada tahun 2024 ini Pemda Benteng telah mengalokasikan dana sebesar Rp 340 juta yang akan disalurkan ke 9 masjid.
Penyaluran dana bantuan dilakukan sesuai dengan usulan atau proposal yang disampaikan oleh masing-masing pengurus masjid ke Pemda Kabupaten Benteng.
Salah satu penerima bantuan ialah Masjid At-Taqwa yang berlokasi di Desa Dusun Baru II, Kecamatan Karang Tinggi yang mendapat bantuan sebesar Rp 100 juta.(Bakti)