Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menerima 3 Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
Ketiga Raperda tersebut diantar langsung oleh Pjs Bupati Bengkulu Utara, Dr. Drs Andi Muhammad Yusuf MSi dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP didampingi Wakil Ketua I, Ichram Nur Hidayat ST dan Wakil Ketua II, Herliyanto SIP pada 12 November 2024 lalu
Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Satu dari tiga Raperda tersebut yakni Raperda APBD 2025 telah disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian padangan umum fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap Raperda APBD Bengkulu Utara tahun anggaran 2025 pada 19 November 2024 lalu.
BACA JUGA:DISUKA Peduli Disabilitas, Sukatno Kunjungi Yayasan Panti Sosial Amal Mulia Kota Bengkulu BACA JUGA: Penyaluran BBM ke Pertashop Terlambat, HPMPI Lapor DPRD Ini Isi KeluhannyaSebanyak 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Sehingga menyisakan dua Raperda lagi yang belum disahkan.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP mengatakan, bahwa ketiga Raperda tersebut sangat penting sebagai dasar hukum untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara. Terkait dengan dua Raperda lagi yang belum diselesaikan tersebut dirinya menegaskan kedua Raperda tersebut akan selesai sebelum akhir tahun 2024 ini.
"Alhamdulillah, salah satu dari tiga Raperda sudah kita sahkan, dan tinggal 2 Raperda lagi, mudah-mudahan kedua Raperda ini akan tuntas sebelum akhir tahun ini," ujarnya.
Menurut Parmin, kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bengkulu Utara. Sama pentingnya sebagai dasar hukum dalam pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara. Sehingga dirinya pun memastikan bahwa kedua Raperda tersebut akan tuntas dan akan disahkan menjadi Perda.
"Karena keduanya sama pentingnya sebagai dasar hukum dalam pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara, tentu kita akan lakukan pembahasan dan akan kita sahkan menjadi Perda," terangnya.
Dimana untuk Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara, berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang tentang Pesantren serta untuk menjawab kondisi perkembangan Pesantren di daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang mengalami kendala dalam hal sumber dana terbatas, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta belum optimalnya kurikulum yang dikembangkan, perlu pengaturan lebih.
Begitu juga Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bengkulu Utara yang juga memiliki peran penting sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam rangka kegiatan perencanaan, penganaliasaan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, serta cerminan akuntabilitas kegiatan suatu organisasi.
"Yang jelas, kedua Raperda tersebut sama pentingnya dan kita telah membentuk pansus untuk membahas kedua Raperda tersebut agar secepatnya bisa diselesaikan dan bisa segera diimplementasikan," tandasnya.(127/prw)