DISUKA Peduli Disabilitas, Sukatno Kunjungi Yayasan Panti Sosial Amal Mulia Kota Bengkulu

Calon Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 1, Sukatno bersilaturahmi ke Yayasan Panti Sosial Tuna Netra Amal Mulia Kota Bengkulu, Kamis, 21 November 2024.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 1, Dani Hamdani - Sukatno (DISUKA) memberikan perhatian penuh kepada disabilitas.

Hal tersebut dibuktikan dengan Calon Wakil Wali Kota Bengkulu, Sukatno  

mengunjungi puluhan anak berkebutuhan khusus yang berada di Yayasan Panti Sosial Tuna Netra Amal Mulia Kota Bengkulu, Kamis, 21 November 2024.

Sukatno mengatakan, selain bersilaturahmi, kunjungan ini juga sebagai sarana melepas rindu dengan para pengurus yayasan dan anak-anak anak disabilitas.

"Saya hari ini, bersilaturahim di Yayasan Amal Mulia bersama teman-teman lama, sebenarnya bukan kali ini saja saya datang saat masa Pilkada ini, tapi sejak dari dulu datang ke sini, sejak tahun dua ribuan," kata Sukatno.

Ia mengungkapkan, seandainya dirinya diberikan amanah bersama Dani Hamdani untuk memimpin Kota Bengkulu selama lima tahun ke depan, pihaknya akan lebih memperhatikan disabilitas.

Hal ini menurutnya perlu, karena selama ini, yayasan tersebut sudah berjalan sangat lama.

BACA JUGA:Kemenangan DISUKA Makin Dekat, Putra Raflesia Grup Deklarasikan Dukungan

BACA JUGA:DISUKA Kembangkan UMKM Anak Muda Kota Bengkulu, Siapkan Strategi Khusus

"Tentunya teman-teman ini sudah berjalan dan berjuang sangat lama, dulu di sini khusus hanya kawan-kawan tunanetra tapi sekarang sudah banyak dari teman-teman yang lain, dan ditambah juga sudah ada 100 orang lansia. Ini betul-betul suatu pengabdian yang luar biasa dan layak diperhatikan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Amal Mulia, Hety Hartatati mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Sukatno, yang telah berkunjung ke Yayasan tersebut.

Ia berharap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 1, Dani Hamdani dan Sukatno dapat memimpin Kota Bengkulu dan memperhatikan teman-teman disabilitas sesuai dengan Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024.

Diketahui Perda tersebut mengatur tentang: 1. Kewajiban Pemerintah Kota Bengkulu dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. 

2. Kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. 3, Insentif bagi perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. 4, Rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas.

Tag
Share