harianbengkuluekspress.id - Di Kabupaten Seluma justru eksekutif melakukan aksi walk out dalam pembahasan RAPBD murni tahun 2025 di tingkat Banggar DPRD Seluma, Kamis 21 November 2024 pukul 19.00 WIB. Namun setelah ditelusuri penyebab aksi walk out tersebut terjadi setelah legislatif atau DPRD Seluma tetap ngotot untuk RAPBD murni tahun 2025 mengalami devisit sebesar Rp 67 M dari total RAPBD 1,089 T agar bisa dikecilkan menjadi 4 persen dari nilai RAPBD. Sehingga hal inilah yang menyebabkan pemicu aksi walk out oleh eksekutif yang tidak lain merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD).
Sementara itu, Ketua TAPD Pemerintah Kabupaten Seluma H Hadianto MSi kepada wartawan mengutarakan, aksi walk out tersebut terjadi setelah tim Banggar ngotot dan bersikeras untuk memperkecil devisit mencapai Rp 67 M.
“Kita tidak bisa memaksakan lagi, jika jumlah itu telah di sesuaikan dengan penambahan untuk pembayaran gaji ASN dan yang tengah direkrut dengan total jumlah CPNS dan PPPK mencapai 2500 orang,” terangnya.
BACA JUGA:HP Vivo Y300 Meluncur, Harga Rp 4 Jutaan, Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:KPU Kaur Pastikan APK Paslon Bersih Tanggal Ini
Ditegaskannya, pengalokasian gaji ASN dan CPNS serta PPPK untuk tahun 2025 tersebut haruslah dianggarkan satu tahun sekaligus. Termasuk anggaran rutin untuk gaji ASN tidak bisa diutak atik lagi.
“Formasi dan kuota yang tidak terpenuhi dalam CPNS lah yang bisa disaving untuk digunakan pada kegiatan lainnya,”sampainya.
Hadianto menerangkan, sebenarnya aksi walk out tersebut bisa saja tidak terjadi apa bila dilakukan pembahasan secara bersama-sama dan mengetahui tupoksi dari masing masing angaran. Termasuk penyebab devisit yang mencapai Rp 67 M.
“Jika memang tidak mau membahas sampai tanggal 30 November ini, maka mau tidak mau RAPBD kita untuk tahun 2025 akan mengacu pada APBD tahun sebelumnya,” sampainya.
Ia menjelaskan, dampak tidak maunya legislatif dalam pembahasan RAPBD ini juga akan berdampak pada legislatif sendiri. Termasuk bupati terpilih hasil Pemilu 27 November yang akan dilaksanakan ini tidak mendapat gaji selama enam bulan. Namun tidak bagi ASN yang sudah memiliki plot anggaran tersendiri dari pusat.
“Kepala daerah dan 30 anggota dewan tidak akan menerima gaji selama enam bulan di tahun 2025 mendatang, kecuali ASN tidak akan berimbas dan tetap gajian,”sampainya lagi.
Ia menerangkan, tidak mendapatkan gaji selama enam bulan kedepan ini merupakan bagian dari sanksi tidak dibahasnya RAPBD murni tahun 2025 dan tidak ada pengesahan. Ditambahkan ini merupakan saksi yang akan diberikan Kemendagri.
“Dalam aturannya sudah jelas sanksi dari Kemendagri,” singkatnya.
Namun Ketua TAPD ini mengaku akan siap untuk membahas kembali bersama Banggar. Hanya saja tetap menunggu undangan dari legislatif terlebih dahulu dan itu masih di tunggu.
“Besar harapan akan ada pembahasan lanjutan, namun jika tidak apa boleh buat Perkada APBD tahun 2025 akan digulirkan,” sambungnya.