UMK Paling Tinggi Mukomuko, Paling Rendah Kabupaten Ini

Ali Sadikin--

Harianbengkuluekspress.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. UMK paling tinggi ada di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 3.052.118, naik dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.865.839.

Kemudian disusul Kota Bengkulu sebesar Rp 2.930.669 naik dari sebelumnya Rp 2.751.802. Lalu Kabupaten Bengkulu Tengah UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.816.835, naik dari sebelumnya Rp 2.644.915. Terakhir di Kabupaten Bengkulu Utara, UMK tahun 2025 ditetapkan Rp 2.754.653, naik dari UMP 2024 sebesar Rp 2.586.529.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Ali Sadikin mengatakan, UMK tahun 2025 itu telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur Bengkulu nomor M.647.DKKTRANS tahun 2024.

"UMK ini harus diberlakukan mulai 1 Januari 2025," terang Ali, Jumat 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Tarif Bus Dilarang Naik, Menjelang Natal Hingga Tahun Baru

BACA JUGA:Polisi Buru Penggorok Leher Nenek dan Cucu Hingga Tewas di Kaur

Dijelaskannya, kenaikan UMK itu telah menyesuaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp 6,5 persen. Begitupun dengan UMP juga mengikuti kenaikan UMP 6,5 persen dari Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025.

"Jadi semua naiknya 6,5 persen," tambahnya.

Ali mengatakan, untuk kabupaten lainnya yang belum memiliki UMK sendiri, tetap mengikuti UMP Bengkulu yaitu Rp 2.670.039. Baik itu, Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang.

"Bagi daerah yang belum memiliki UMK sendiri, tetap harus mengikuti UMP," tuturnya.

UMK yang telah ditetapkan itu, Ali meminta agar semua perusahaan dapat mematuhi sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Plt Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Pencabutan Gugatan Pilwakot, KPU Tunggu Tindak Lanjut MK

"Sebelum ini diberlakukan mulai 1 Januari, kita minta kepada instansi teknis untuk segera mensosialisasikan UMK tahun 2025 kepada pelaku usaha," tegasnya.

Ali menegaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut diharapkan dapat mendorong kesejahteraan pekerja. Untuk itu, kepada seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi mewujudkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan