Harianbengkuluekspress.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo mengimbau dan meningatkan pada masa tenang kampanye, dimulai 24 November 2024.
Pada masa tenang ini tidak dibolehkan ada bentuk maupun aktifitas kampanye. Kampanye yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mukomuko, termasuk tim pemenangan, serta dalam bentuk APK.
“Jika pada masa tenang masih ada APK yang terpasang, maka KPU (Komisi Pemilihan Umum), yang bertanggung jawab untuk menertibkannya,” ujar Teguh saat dikonfirmasi BE, Sabtu, 23 November 2024.
Adapun batas akhir bagi pasangan calon melepas APK pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB. Jika hingga tanggal 24 November 2024 APK masih terpasang, maka penertiban dilakukan KPU. Jajaran Bawaslu akan mengawasi proses penertiban APK yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya, meskipun pada praktiknya Bawaslu juga membantu dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
BACA JUGA:Paslon Bupati Bengkulu Tengah Sepakat Berantas Korupsi, Isi Debat Terakhir di Hotel Ini
”Untuk penertiban APK pada masa tenang kampanye menjadi kewenangan KPU. Kami sudah memberikan imbauan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 6 kepada KPU,”tegas Teguh Wibowo.
Pilkada di Kabupaten Mukomuko 2024 diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati , yakni Paslon nomor urut 1 yakni Renjes Zaetheddy-Rismanaji. Paslon nomor urut 2 yakni Choirul Huda-Rahmadi. Paslon nomor urut 3 yakni Sapuan-Wasri. Paslon nomor urut 4 Edwar Setiawan-Ruslan. (Budi Hartono)