HM dan Romer Saling Klaim Unggul Perolehan Suara Pilgub Bengkulu

Rabu 27 Nov 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Budi, Eko, Medi
Editor : Dendy Supriadi

Diantaranya memastikan seluruh pelayanan umum masyarakat gratis. Kemudian memperhatikan kehidupan anak-anak yatim, janda miskin serta memastikan infrastruktur pedesaan akan lebih baik dari sebelumnya.

"Tolong program kerja ini kita dukung dan doakan sama-sama, Insya Allah dalam 5 tahun ke depan akan ada perubahan di provinsi Bengkulu," pungkasnya. 

Sementara itu, Tim Pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) mengklaim kemenangan dalam perhitungan cepat. 

Berdasarkan laporan Pokja Saksi, pasangan Romer unggul 288.701 suara, sementara pasangan Helmi Hasan-Mian 265.798 suara. Perhitungan sementara itu diperoleh dari hasil 51,2 persen suara dari TPS yang masuk. 

Ketua Pokja Saksi Romer, Sukardi mengatakan, perolehan suara itu akan terus bergerak.

"Kita yakin dan optimis atas kemenangan Romer, " ujar Sukardi dalam konfrensi pers yang didampingi Calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani dan tim pemenangan, di kediaman Meriani di Jalan Ciliwung Kota Bengkulu, Rabu, 27 November 2024 malam.

Dijelaskan, tim saksi Romer di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan hasil pemilihan di TPS. Tentunya, juga akan mengawal proses perhitungan sampai tingkat Provinsi Bengkulu.

"Kita akan terus kawal perolehan suara ini," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Romer, Aizan Dahlan SH mengatakan, selain fokus hasil final perolehan suara, tim hukum juga akan menggugat KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pasalnya, KPU secara massif dan terstruktur mengumumkan status Rohidin Mersyah sebagai tersangka sampai tingkat TPS. 

Padahal, dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pilkada, dalam pasal 16, jika terdapat salah satu berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi calon yang berhalangan tetap

atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS. 

BACA JUGA:Terdakwa Perintangan Dana BOK Kaur Bebas, Kasasi dikabulkan MA Ini Keterangan Sang Kuasa Hukum

BACA JUGA:Demo Besar-besaran Tolak OTT KPK Ditunda, Berikut Alasannya

"Ada kejadian luar biasa, KPU mengumumkan status tersangka Pak Rohidin. Padahal dalam PKPU itu terpidana, bukan tersangka," ujar Aizan. 

Parahnya lagi, lanjut Aizan, di setiap TPS diberikan pengumuman dan disampaikan lewat pengeras suara atas status tersangka. Hal tersebut jelas merugikan paslon Romer. Termasuk membuat pemilih tidak mau datang ke TPS, atas kekecewaan tersebut. 

"Bawaslu juga membiarkan masalah ini. Harusnya ada pencegahan, bukan pembiaran," tuturnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait