Kemudian, Kepala Satpol PP, Direktur RSUD M Yunus, Kabid PKTI BPSDM, Kepala Biro Umum, Kepala Bappeda, Kepala Dinas TPHP, Kepala BPKAD, Kepala DKP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dikbud dan Kepala Plt Bapenda.
Rosjonsyah menegaskan, dipanggilnya pejabat pemprov sebagai saksi itu memang sebuah keharusan.
"Itu keharusan, komparatif menjadi saksi," terang Rosjonsyah.
Dipanggilnya pejabat pemprov menjadi saksi itu, menurut Rosjonsyah menjadi hal biasa. Tidak hanya menjadi saksi oleh KPK, namun juga kepada aparat penegak hukum lainnya.
"Itu lumrah saja dipanggil. Namanya penegak hukum, tidak hanya KPK, tapi penegak hukum lainnya juga sesuai SOP," ujarnya.
Dalam pemeriksaan sebagai saks, Rosjonsyah meminta agar pejabat yang dipanggil bisa kooperatif membantu KPK. Sehingga bisa memudahkan kerja KPK.
"Harus kooperatif semua untuk membantu," tandas Rosjonsyah. (151)