KPK Geledah Bank Indonesia, Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Ini
KPK Geledah Bank Indonesia, Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Ini-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Pada Senin 16 Desember 2024 malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) termasuk ruang kerja Gubernur BI.
Penggeledahan tersebut diduga terkait korupsi dana Corporate Social Responsibility( CSR).
"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sebelumnya, pada September lalu KPK mengungkap dugaan penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2024, Fokus pada Sinergi dan Transformasi Ekonomi
Pada 18 September lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Bahkan dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangkanya, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso membenarkan KPK mendatangi kantor BI pada Senin kemarin untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR yang disalurkan BI.
"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," katanya.
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Inflasi dan Kendalikan, Bank Indonesia Bengkulu Gelar Kegiatan Fleksi 2024
BACA JUGA:Wahyu Yuwana Hidayat Jabat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu Gantikan Darjana
Ramdan mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujarnya. (*)