13.489 Warga Rejang Lebong Miliki IKD, Ini Kegunaannya

Jumat 06 Dec 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong mencatat hingga akhir November 2024 lalu sudah ada 13.489 warga Rejang Lebong yang telah memiliki KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Hingga akhir November kemarin, total masyarakat Rejang Lebong yang telah memiliki IKD sebanyak 13.489 orang," terang Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, M Ikhwan.

Menurutnya, dari jumlah wajib KTP yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, jumlah masyarakat yang telah memiliki IKD baru sebesar 6,6 persen. Jumlah tersebut masih belum mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 11 persen.

"Saat ini baru 6,6 persen warga yang memiliki IKD dan belum mencapai target 11 persen yang ditetapkan," ungkap Ikhwan.

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Siapkan Stok Beras Segini

BACA JUGA:Dekorasi Ruangan Natal dengan Lilin Beraroma Wewangian

Dalam upaya mempercepat masyarakat Rejang Lebong untuk memiliki IKD tersebut, Ikhwan mengaku, sejumlah upaya telah mereka lakukan baik melalui kegiatan sosialisasi hingga jemput bola ke seluruh dinas instansi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong termasuk ke sejumlah perguruan tinggi.

"Sebelumnya kita sudah jemput bola ke seluruh dinas intansi dengan sasaran kita adalah ASN dan pegawai non ASN yang sudah melakukan perekaman," kata Ikhwan.

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, pihaknya akan terus mendorong masyarakat yang belum memiliki KTP digital untuk memilikinya. Karena  dengan telah memiliki IKD beberapa manfaat akan dirasakan oleh masyarakat seperti lebih mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan transaksi layanan publik.

Selain itu, manfaat identitas kependudukan digital atau (IKD) untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.

Kemudian menurut Ikhwan, IKD ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menerapkan satu data dengan dasarnya adalah Induk Kependudukan (NIK). Kedepannya keberadaan NIK sangat penting pasalnya NIK digunakan dalam mengurus berbagai macam administratif. Seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan sebagainya.(ari)

Kategori :