DD Tanjung Alam Segera Diperiksa, Ini Kata Irban Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan

RENALD/BE Kondisi pembangunan badan jalan di Desa Tanjung Alam yang mangkrak diawal 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Proyek pembukaan badan jalan sepanjang 2 Km di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang, yang menggunakan anggaran Rp 200 juta tahun anggaran 2024 menjadi sorotan tajam Inspektorat Bengkulu Selatan.

Proyek tersebut dihentikan total setelah dinilai melanggar aturan pengelolaan keuangan desa dan mencerminkan perencanaan yang buruk, karena tidak rampung dikerjakan hinggal awal tahun 2024. Terkait hal itu penggunaan DD di desa itu segera diperiksa Inspektorat Bengkulu Selatan.

Irban Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D), Pedi Maryanto SPt MSi, menyatakan, proyek ini menunjukkan lemahnya perencanaan karena tidak rampung dalam satu tahun anggaran. Selain itu, ditemukan sejumlah kejanggalan, seperti tidak adanya papan merek proyek yang menjadi syarat transparansi anggaran.

“Pengelolaan dana desa sudah berlangsung hampir 10 tahun, tetapi kasus seperti ini selalu muncul. Ini tidak bisa diterima,” ujar Pedi, Sabtu 11 Januari 2025 kepada BE.

BACA JUGA: Pemohon SKCK Meningkat 100 Persen, Sejak Ada Kelulusan PPPK Ini Komitmen Kapolres Kaur

BACA JUGA:Waspada Potensi Penyebaran Virus HMPV, Bisa Menyerang Semua Usia

Lebih lanjut, Pedi juga menyoroti pengerjaan proyek yang baru dimulai pada triwulan terakhir tahun anggaran, sehingga waktu pelaksanaannya sangat mepet. Pedi menegaskan, Inspektorat membentuk tim khusus untuk meninjau langsung ke lapangan.

"Kita akan lakukan pemeriksaan menyeluruh pada anggaran dana desa 2024 di Desa Tanjung Alam," tegasnya.

Pedi mengatakan dokumen RKPDes dan RAB telah diserahkan Pemdes Tanjung Alam. Bahkan dalam mengusut mangkraknya proyek pembukaan badan di Desa Tanjung Alam, Isnpektorat menggandeng aparat penegak hukum.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa agar lebih profesional dalam mengelola dana desa. Sebab semua pelangaran yang ada dikenakan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

BACA JUGA:10 Usulan Masyarakat Ditampung, Pemdes Limus Bengkulu Selatan Gelar Murenbangdes Ini Waktu Pelaksanaannya

Proyek yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat kini justru menjadi potensi kerugian negara. Inspektorat berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai hukum.

"Kita akan hitung berapa kerugian negaranya dan  status pidananya," pungkasnya. (Renald)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan