Berantas Peredaran Sabu, Sempat Kejar-kejaran, Terduga Pelaku Berhasil Dibekuk, Segini BB yang Ditemukan

Kamis 12 Dec 2024 - 14:36 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Pelaku diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk diedarkan.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

"Kami menemukan bukti kuat bahwa pelaku berperan sebagai pengedar, bukan hanya pengguna. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan yang terhubung dengan pelaku," terang AKP Aritonang.

AKP Aritonang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Ia menegaskan, kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Mukomuko.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberanian mereka melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi langkah awal yang sangat berarti dalam pemberantasan narkoba," tegasnya.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Mukomuko untuk menjaga wilayah hukumnya dari ancaman narkotika. AKP Aritonang memastikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

BACA JUGA:Jual Sabu di Eks Lokalisasi, Kurir Penjual Sabu-sabu di Bengkulu Ditangkap

BACA JUGA:Piala AFF 2024, Nanti Malam Timnas Indonesia VS Laos, Optimis Raih 3 Poin

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat Mukomuko," pungkas AKP Aritonang.

Dengan keberhasilan ini, Polres Mukomuko mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat mampu memberikan hasil nyata dalam memerangi kejahatan narkotika. (**)

Kategori :