Pendaftaran PPG Guru Tertentu Dibuka Hingga 20 Desember, Ini Syarat dan Linknya

Kamis 12 Dec 2024 - 16:22 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Ini kesempatan bagi para tenaga pendidik yang ingin mengikuti program pendidikan profesi guru. 

Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 20 Desember 2024. 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud mengumumkan telah membuka kembali pendaftaran calon peserta pendidikan profesi guru (PPG) untuk guru dalam jabatan bagi guru tertentu.

Perlu diketahui bahwa PPG bagi Guru dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi bagi guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) dan diselenggarakan untuk memperoleh sertifikat pendidik. 

Program ini diperuntukkan bagi guru yang belum pernah mengikuti program PPG dan belum memiliki sertifikat pendidik. 

BACA JUGA: Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Daftar Di Link Ini

BACA JUGA:Lulusan SMA SMK Buruan Daftar, Garis Institute Buka Pendaftaran Beasiswa, Ini Keuntungannya

Berikut ini adalah syarat-syarat pendaftaran PPG sebagai guru tertentu untuk tahun akademik 2024:

 - Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal pada tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar sekurang-kurangnya satu tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024.

 - Guru belum memasuki  usia pensiun (60 tahun).

 - Belum memiliki kualifikasi pendidik. 

- Guru belum pernah menjadi peserta PPG khusus guru pada tahun ajaran 2024.

 - Guru telah memiliki NIK dan ijazah S1/DV yang masih berlaku. 

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani Nunuk  menuturkan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG bagi guru dalam jabatan tahun 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2024 dan berakhir tanggal 20 Desember 2024.

 Seleksi administrasi akan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPKB. Selama periode tersebut, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan pengecekan dan validasi data melalui aplikasi SIMPKB.

Kategori :