Verifikasi dan Validasi (Verval) bertujuan untuk mengecek keabsahan berkas peserta seleksi PPG. Untuk itu, peserta seleksi harus melakukan pengecekan dan validasi ijazah sarjana (S-1) atau ijazah sarjana terapan (D-IV) melalui aplikasi SIMPKB.
Untuk ijazah yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), verifikasi dilakukan melalui mekanisme verifikasi API.
BACA JUGA:Terbaru, Tambahan Beban Kerja Kepala Sekolah Pasca Diluncurkan Sistem Pengelolaan Kinerja
BACA JUGA:Kemenag dan KPK Susun Panduan Berantas Gratifikasi Disektor Pendidikan
Namun, jika calon peserta PPG tidak melakukan verifikasi sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, maka yang bersangkutan akan menjadi calon peserta seleksi penyelenggaraan PPG guru dalam jabatan tahun berikutnya.
Selanjutnya, untuk informasi lebih lanjut mengenai seleksi pengelolaan PPG bagi guru dalam jabatan, termasuk pedoman pendaftaran, guru dapat mengakses laman resmi ppg.kemdikbud.go.id/page/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.
Nunuk Suryani menegaskan bahwa masa pendaftaran PPG ini merupakan kesempatan bagi para guru untuk mendapatkan lisensi mengajar yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatkan karir mereka di sektor pendidikan.
Oleh karena itu, para guru yang memenuhi syarat dan ketentuan tidak boleh melewatkan kesempatan ini untuk menjadi guru yang lebih profesional dan terakreditasi.(**)