harianbengkuluekspress.id – Barang haram narkotika di wilayah Kabupaten Mukomuko masih ada dan beredar. Sebab kembali tertangkapnya terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial NM (47) warga Kampung Dalam Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko oleh jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko. Pelaku ditangkap di belakang rumahnya, Rabu 11 Desember 2024 sekitar pukul 11.10 WIB. Saat akan di tangkap, pelaku sempat melarikan diri. Namun atas kesigapan polisi, pelaku akhirnya berhasil diringkus meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
“Satu orang pelaku berhasil kami bekuk bersama barang bukti,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna SIK MSi dan Kasat Reserse Narkoba, AKP SMO Aritonang SH MH melalui KBO Satres Narkoba IPDA Eko Sudarmo, Kamis 12 Desember 2024 di aula Mapolres Mukomuko. Dijelaskannya, ditangkapnya pelaku berdasarkan LP/A/25IXII/2024/SPKT SATRES NARKOBA dan pelaku inisial NM diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan belasan paket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” bebernya.
BACA JUGA:Tujuh Peserta PPPK dari Enggano Ikuti Tes Ulang, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Capaian PAD Dishub Lampaui Target, Segini Lebihnya
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Adapun jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan di antaranya sebanyak 13 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dan dimasukan dalam plastik klip bening garis merah dibalut selembar tisu warna putih. Lalu 1 paket sisa sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah, dan 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah. Barang bukti lainnya yaitu 1 bungkus rokok merek Sampoerna mild tipe mental burst berisi 7 batang, 2 buah plastik klip bening garis merah ukuran berbeda, 2 pipet plastik berbentuk skop dan 1 unit handphone merk VIVO tipe Y20.(budi)