Harianbengkuluekspress.id- Bank yang bangkrut terus bertambah hingga akhir tahun 2024. Terbaru, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pencabutan izin operasi Bank ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
Sebelum pencabutan izin, pada 6 Mei lalu, regulator telah menetapkan status pengawasan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan.
Pasalnya, BPR Pakan Rabaa ditengarai memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
BACA JUGA:Hingga Awal Desember 2024, 17 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK Bertambah, Ini yang Terbaru
Pada 26 November, OJK menetapkan BPR Pakan Rabaa dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hingga akhirnya pada 11 Desember 2024, OJK mencabut izin operasional bank tersebut.
Dengan adanya pencabutan izin usaha ini, LPS mengimbau nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu 11 Desember 2024.
Dengan dicabutnya izin operasional Bank ini, maka hingga saat ini sudah ada 18 Bank yang dinyatakan bankrut dan izinnya dicabut OJK. (*)