Surat tersebut merinci pakaian kerja dan warna-warna tertentu untuk hari kerja. Pakaian kerja untuk hari Senin berwarna putih yang dipadukan dengan bawahan berwarna gelap yang rapi dan sopan serta kartu identitas.
Pakaian kerja dari hari Selasa hingga Jumat menggunakan pakaian yang rapi, sopan, dan bebas sesuai dengan lingkungan kerja, dengan tanda pengenal karyawan yang masih dapat dilepas.
Pakaian pada hari upacara pengibaran bendera harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undangan upacara pengibaran bendera.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pegawai Kementerian dan tidak berlaku untuk guru.
Sedangkan untuk pakaian kerja dan seragam tetap tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa guru memiliki informasi kontekstual tentang penggunaan pakaian kerja untuk menghindari kesalahpahaman yang merugikan.(**)