Terbaru, Ini Aturan Pakaian Dinas Harian ASN, PPPK dan Guru
Mendagri Resmikan Pakaian Dinas PPPK, Berikut Daftarnya dan Waktu Memakainya-istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru mengenaikan pakaian seragam untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN yakni kemeja putih dan batik/tenun/lurik.
Senin menggunakan atasan warna putih bawahan warna gelap.
Selasa hingga Jumat menggunakan pakaian bebas mengikuti ketentuan setiap instansi. Upacara mengikuti protokol perundang-undangan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pakaian kerja.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Pemkot Bengkulu 2024, 1.446 PTT Ikuti Tes CAT, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Buruan Gabung, GDPS Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi dan Penempatannya
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Suharti ini ditujukan kepada para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, kepala Badan, sekretaris unita Utama, kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur Inspektur, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbud.
Dasar hukum dari surat pemberitahuan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, banyak orang yang salah paham dengan surata edaran pemberitahuan tersebut. Ada yang mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut mengatur pakaian kerja yang harus dikenakan oleh guru, tetapi informasi ini tidak benar.
Surat Edaran No. 15 Tahun 2024 sebenarnya ditujukan untuk pegawai staf administrasi dan struktural di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Isinya mengatur tentang pedoman pakaian kerja yang sesuai dengan perkembangan dinamika budaya kerja di lingkungan Kemendikbud.
Namun, entah bagaimana, surat tersebut kemudian dikenal sebagai seperangkat aturan baru untuk pakaian kerja guru sekolah.
BACA JUGA:Saat Hujan dan Badai, Ini Tips Aman Mengendarai Motor Agar Selamat Sampai ke Tujuan