Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Ditetapkan Akhir Bulan desember, Nasaruddin Umar: Tunggu Persetujuan DPR

Minggu 15 Dec 2024 - 18:17 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pemberangkatan  ibadah haji akan berlangsung 2 Mei 2025. Pemerintahpun akan segera menetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  tahun 2025, yang  akan ditetapkan pada akhir  Desember  2024. 

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa pihaknya dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) telah memutuskan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025.

Usulan besaran BPIH tahun 2025 akan disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang dijadwalkan pada akhir Desember 2024.

“Finalisasi akan dilakukan pada 28 atau 30 Desember, namun harus disetujui oleh DPR,” ujar Nasaruddin usai acara Silaturahmi Kerja Nasional ICMI yang diselenggarakan pada hari Minggu, 15 Desember 2024 di Bogor, Jawa Barat.

Kementerian Agama dan DPR masih memiliki waktu untuk menetapkan BPIH 2025. Hal ini karena Panja VIII DPR RI sedang membutuhkan waktu untuk membahas dan memutuskan usulan BPIH 2025 dari Kemenag dan BPH. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu di Arab Saudi.

BACA JUGA:Mulai 2025, Puskesmas Layani Kesehatan Jiwa , Ini Penjelasan Menteri Kesehatan

BACA JUGA:Heboh, Remaja Di Bogor Kelaminnya Berubah Jadi Laki-laki, Orang Tua Ungkap Begini

“Tapi insya Allah,” lanjutnya, ”kita harus melakukan sesuatu yang lebih progresif. Meski demikian, Nasarudin belum mau membeberkan besaran BPIH 2025 yang disepakati Kemenag dan BPH. “Nanti, ya kita akan tahu (apakah lebih besar atau lebih kecil dari 2024),” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPH) untuk segera menetapkan dan mengajukan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025.

“Kami menunggu usulan Pemerintah tentang BPIH. Berbeda dengan yang sebelumnya,' kata ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopan. 

Ia mengatakan “Dulu, kami tidak setuju karena tidak ada penyebutan Otoritas Haji (yang merupakan penyelenggara haji). Kami ingin segera berunding, mencapai kesepakatan dan segera mengusulkannya lagi,” tambahnya.

BACA JUGA:Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Besaran Gajinya

BACA JUGA:Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kembali Mewajibkan Pelajaran Sejarah Di Sekolah

Menurut Marwan, Komisi VIII DPR RI sedang berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk mengizinkan Kementerian Agama dan BPH melakukan rapat kerja pada masa reses jika mengusulkan besaran BPIH 2025.

Masa reses DPR RI dimulai pada 6 Desember 2024. Marwan khawatir jika menunggu hingga masa reses berakhir pada Januari 2025, maka tidak akan ada waktu untuk membahas dan mengesahkan besaran BPIH 2025.

Kategori :