Bupati: Mobnas Harus Bayar Pajak, Banyak Kendaraan Dinas kabupaten Seluma Menunggak Pajak

Rabu 29 Nov 2023 - 21:35 WIB
Reporter : Jeffry
Editor : Zalmi

TAIS,BE - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma. Terkait masih banyaknya temuan Kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah desa (Pemdes) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan randis milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum membayar pajak. Bupati Kabupaten Seluma Erwin Octavian SE menegaskan, seluruh kepala OPD hingga kepala desa diwajibkan membayar pajak kendaraan dinas masing masing. Pasalnya, banyak OPD saat ini belum membayar pajak kendaraan dan kondisinya sudah tidak layak. 

“Saya minta OPD bisa menindaklanjuti kendaraan yang sudah waktunya membayar pajak randis ini. Dan wajib desember ini bayar pajak,” tegas Bupati.

Selain itu, bahwa Randis tersebut telah dipercayakan oleh Pemkab Seluma kepada OPD Pemdes dan BUMDes. Dengan harapan agar kendaraan tersebut dapat difungsikan sebagai fasilitas untuk mempermudah mobilisasi di dalam mengemban tugas pemerintahan. 

"Pemkab sudah mempercayai Randis tesebut untuk dapat menjadi fasilitas sehingga dapat dirawat dengan baik,"sampainya.

Hanya saja, jika kenyataannya masih banyak yang tidak memperhatikan perawatan, serta pajaknya. Tentunya Pemkab merasa kecewa atas amanah yang telah diberikan kepada OPD serta Pemdes dan BUMDes yang telah menerima Randis tersebut. Setidaknya bisa melakukan perawatan, mengingat anggaran pembayaran pajak dan perawatan telah dialokasikan.

Pemkab Seluma mengharapkan kepada kepala OPD serta Pemdes dan BUMDes yang telah menerima Randis tesebut. Seharusnya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bahkan kepala OPD, Pemdes dan BUMDes juga dapat merawat Randis dengan baik.

"Jika sudah tidak layak dan tidak sanggup membayar pajaknya. Sebaiknya dikembalikan saja agar nanti dapat dilelang ataupun diperbaiki," tegasnya

Erwin menambahkan, jika memang tidak sanggup untuk merawat dan mengurus pajaknya. Sebaiknya Randis tersebut dapat dikembalikan lagi ke Pemkab Seluma melalui Dinas Perkimhub. (333)

 

Kategori :